Annual fee – iuran tahunan, adalah biaya yang dikenakan oleh bank penerbit kartu kredit untuk menerbitkan kartu kredit anda. Apabila dikenakan bulanan, disebut iuran bulanan atau monthly fee. Annual fee bervariasi sekitar 150 rb untuk kartu classic/silver, 300 rb untuk kartu gold, dan 600 rb untuk kartu platinum.
Cash Advance, adalah fasilitas penarikan tunai dengan memotong limit kartu kredit anda. Cash Advance dapat dilakukan melalui ATM atau di counter bank ybs. Cash advance biasanya dikenakan bunga lebih besar dari pembelanjaan.
Credit Shield, adalah program opsional perlindungan tagihan dimana akan dikenakan premi tertentu terhadap tagihan kartu kredit anda. Manfaat dari program ini adalah apabila anda tidak mampu sementara, akan dibayarkan pembayaran minimum dan pembayaran penih apabila terjadi cacat tetap atau kematian.
Gesek Tunai, adalah transaksi belanja dimana merchant tidak memberikan barang namun uang tunai. Berbeda dengan cash advance, gesek tunai dilakukan di merchant. Perlu diketahui bahwa bank sangat tidak setuju dengan praktik ini dan tidak semua merchant memberikan fasilitas ini.
Kartu Tambahan, adalah fasilitas yang diberikan oleh penerbit kartu kredit apabila pemegang kartu ingin memberikan fasilitas KK kepada saudara/orangtua/suami/istri dimana seluruh pemakaian KK oleh pemegang kartu tambahan menjadi tanggungjawab penuh pemegang kartu utama.
Limit Kartu Kredit, adalah batas maksimum yang dapat anda gunakan untuk berbelanja dan cash advance. Apabila anda belanja melebihi angka ini, transaksi anda bisa ditolak atau disetujui namun anda akan dikenakan biaya over-limit.
Limit Cash Advance, adalah batas maksimum yang dapat anda gunakan untuk tarik tunai dari ATM maupun counter bank. Biasanya lebih kecil dari Limit Kartu.
Pembayaran Minimum, adalah angka minimum pembayaran tagihan kartu kredit anda. Biasanya min IDR 50,000 atau 10% dari total tagihan. Jangan pernah membayar kurang dari angka ini, karena anda akan dianggap menunggak. Menunggak resikonya lebih berat dari terlambat bayar.
Perjanjian Pemegang Kartu Kredit, adalah perjanjian penerbit KK dan pemegang KK. Meskipun tulisannya kecil2 dan sulit dibaca, sebaiknya anda membaca dengan baik sehingga anda tahu pasti hak dan kewajiban anda.
Suku Bunga Tahunan, adalah tingkat suku bunga yang dikenakan oleh bank penerbit kartu kredit apabila anda tidak membayar lunas tagihan pembelanjaan atau cash advvance anda pada saat jatuh tempo. Umumnya tingkat suku bunga pembelanjaan lebih kecil dari suku bunga cash advance.
Tanggal Jatuh Tempo, adalah batas terakhir bagi anda untuk melakukan pembayaran kartu kredit. Perlu diketahui bahwa proses pembayaran dapat memakan waktu sampai 3 hari kerja. Bank tidak perduli tanggal berapa anda transfer, yang digunakan adalah tanggal dimana pembayaran tersebut masuk pembukuan bank. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk membayar 3-4 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Kelalaian membayar melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran dan juga akan tercatat di SID sehingga akan merugikan reputasi anda.
Transfer Balance, adalah program memindahkan tagihan KK anda ke rekening KK lainnya. Semisal anda memiliki tagihan sejumlah X di KK yang diterbitkan oleh bank XYZ dan melakukan tranfer balance ke KK yang diterbitkan oleh bank ABC. Maka bank ABC akan membayarkan tagihan anda di bank XYZ dan membebankannya ke rekening KK anda di bank ABC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar