Senin, 19 April 2010

10 Dalih Menolak Penggusuran China Benteng

Senin, 19/04/2010 11:34 WIB
10 Dalih Menolak Penggusuran China Benteng
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Pekan kemarin, Satpol PP Kota Tangerang nyaris menggusur
pemukiman warga China Benteng yang tinggal di Kampung Wangi, Mekar
Sari, Kota Tengarang. Meski tak berhasil meluluhlantakan pemukiman,
tapi dua bangunan yaitu pabrik roti dan peternakan babi berhasil
diambrukkan Satpol PP.

Seakan tak gentar menghadapi Satpol PP, 1007 warga akan terus bertahan
di tanah yang telah ditempati sejak abad ke-17 M tersebut. Apalagi,
pengusiran paksa oleh Satpol PP mengintai sewaktu-waktu.

"Kami punya 10 dalih menolak penggusuran tersebut. 10 Dalih ini
menghadapi 10 tudingan pemerintah sebagai alasan menggusur," ujar
kuasa hukum warga, Nurkholis Hidayat dari LBH Jakarta kepada detikcom,
Senin, (19/4/2010).

Dalih pertama yaitu warga China Benteng telah menghuni pinggiran Kali
Cisadane sejak sebelum
Indonesia merdeka. Ketiadaan sertifikat tanah dikarenakan politik
agraria penguasa yang tidak berpihak pada masyarakat miskin.

"Warga juga membayar pajak tanah dan memiliki adminsitrasi
pemerintahan (RT/RW) resmi," ujarnya.

Kedua, fakta bangunan sederhana sudah ada sejak dahulu kala dan
ketiadaan IMB karena administrasi pemerintah kota yang diskriminatif
dan tidak berpihak pada masyarakat miskin.

"Warga justru menjadi korban pungli oknum pemerintahan kota," tambahnya.

Ketiga, warga bersedia untuk menjaga kebersihan dan menata ulang
pinggiran kali. Namun tanggungjawab kebersihan kota juga seharusnya
sebanding dengan pelayanan dan penyediaan infrastruktur kebersihan
oleh Pemkot terhadap warga.

"Lagipula kontribusi sampah warga tidak sebanyak sampah dan limbah
berbagai perusahaan dan pabrik yang mengalir ke Kali Cisadane,"
terangnya.

Dalih keempat yaitu warga tidak mengokupasi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kelima China Benteng merupakan situs sejarah dan budaya masyarakat
yang hidup hingga saat ini sehingga seyogyanya dilestarikan.

"Jadi tidak benar jika warga menduduki bantaran kali sungai melanggar
UU Pengairan," jelasnya.

Keenam, warga tidak ada solusi apapun untuk tempat tinggal alternatif
bagi warga. Warga berhak atas penggantian tempat tinggal, relokasi
atau bahkan kerugian bangunan dan harta benda jika seandainya
tergusur.

"Dalih ketujuh yaitu penyebab banjir utama adalah pelanggaran tata
ruang di sektor hulu dan lebih banyak lagi penguasaan bibir sungai
oleh bangunan pabrik dan gedung dibanding oleh warga. Kontribusi warga
China Benteng terhadap banjir kecil," kisahnya.

Kedelapan, LBH berdalih jika warga China Benteng bersedia untuk
membenahi kampungnya agar lebih
baik. Dalih ini menyikapi tudingan warga China Benteng sebagai tukang
judi dan tempat kejahatan warga China Benteng bersedia membongkar
sendiri bangunan.

"Dalih kesembilan, sebagaian besar warga atau hampir 99 persen masih
bertahan dan tidak mau digusur. Sedang yang terakhir, warga tidak
pernah diajak dialog. Yang ada hanya pemaksaan menggunakan Satpol PP
untuk menggusur," pungkasnya


please follow link

http://lh4.ggpht.com/_S7F_lEuj46o/S8hduwYINmI/AAAAAAAAAEU/DxNn2RkD9wQ/s800/IMG00796-20100414-2122.jpg

http://lh4.ggpht.com/_S7F_lEuj46o/S8heAlu18GI/AAAAAAAAAFc/p0A5dy5Uvh8/IMG00818-20100416-1644.jpg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar